Minggu

HIJR ISMAIL TEMPAT MUSTAJAB Sejarah dan Doa Di Hijr Ismail

Hijr Ismail - Hijr Ismail terletak di sebelah utara Kakbah, bentuknya setengah lingkaran. Hijr Ismail dibangun Nabi Ibrahim sebagai tempat berteduh sewaktu membangun Kakbah. Awalnya, Hijr Ismail termasuk dalam bagian Kakbah. Karena kekurangan biaya, mereka mengurangi bangunan Kakbah.

HIJR ISMAIL TEMPAT MUSTAJAB Sejarah dan Doa Di Hijr Ismail
Hijr Ismail ini menjadi salah satu tempat favorit jemaah haji untuk dikunjungi. Sebab, lokasi ini adalah salah satu tempat mustajab untuk berdoa. Dan dianjurkan melakukan salat sunah di sana.

Dikutip dari buku 'Amalan di Tanah Suci: Membantu Haji & Umrah Anda Lebih Produktif' karya H Rafiq Jauhary, Kamis (8/9/2016), mengenai awal mula dikenal istilah Hijr sendiri terdapat dua cerita yang berbeda.

Cerita pertama mengatakan bahawa Hijr adalah Hujrah, yakni kamar yang digunakan Nabi Ismail beristirahat saat membangun Kakbah.

Cerita lainnya mengatakan bahwa Hijr adalah kuburan Nabi Ismail. Terhadap dua sumber ini pakar sejarah Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfury lebih menguatkan pada cerita pertama.

Apalagi jika dikatakan bahwa Hijr adalah kuburan Nabi Ismail. "Maka itu mustahil karena jenazah para Nabi tidak akan rusak, padahal dahulu ketika direnovasi oleh Quraisy dan di waktu lain dibangun oleh Abdullah bin Zubair, di bawahnya tidak didapati jenazah Nabi Ismail.

Dan Andaikan itu kuburan, maka kuburan tidak boleh diinjak dan diduduki. Inilah yang membuat beliau menyangsikan cerita kedua tersebut," tulis Rafiq Jauhary Pengelola Masjidil Haram tidak banyak memberi kesempatan bagi para peziarah untuk memasuki bagian dalam Kakbah.

Hanya kabilah yang berwenang dan orang-orang penting atau tamu negara yang diperkenankan masuk. "Kunci Kakbah saat ini dipercayakan pada Syaikh Shalih bin Zainal Abidin. Penyerahannya baru dilakukan 1 Muharram 1436 H setelah pemegang sebelumnya yakni Syaikh Abdul Qadir bin Thaha meninggal dunia,"ujarnya. Keduanya berasal dari kabilah asy-Syabi, dan kini Syaikh Shalih adalah pemegang kunci Kakbah ke-109 terhitung sejak pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah).

Sejak dulu, bagian dalam Kakbah digunakan oleh bangsa Quraisy untuk menyimpan barang berharganya.

Hingga kini pun di dalam Kakbah masih tersimpan barang-barang peninggalan kuno seperti bejana dan lainnya Beberapa sahabat ada yang tidak diizinkan oleh Rasulullah SAW masuk ke dalam Kakbah dan melakukan salat di dalamnya. Bahkan Aisyah RA, istri Rasulullah juga dilarang.

Dalam sebuah hadits, dari Aisyah RA berkata: 'Saya dahulu ingin masuk ke dalam Baitullah dan salat di dalamnya, maka Rasulullah menggandeng tangan dan membawaku masuk ke dalam Hijr lalu bersabda: 'Salatlah di dalam Hijr jika engkau ingin masuk ke dalam Baitullah, karena sesungguhnya Hijr itu adalah bagian dari Baitullah.

Akan tetapi kaummu (Quraisy) kekurangan biaya ketika membangun Kakbah (merenovasinya) sehingga mereka terpaksa mengeluarkannya dari Baitullah' (Sunan Abu Dawud: 2030).

"Salat di dalam Hijr dihukumi sama dengan salat di luar Kakbah. Tidak terdapat keutamaan khusus dari salat di luar Kakbah, akan tetapi jika seseorang ingin merasakan salat di dalam Kakbah, maka Hijr bisa menjadi alternatifnya," tutur pria yang juga muthawif (pembimbing-red) haji dan umrah ini.

Rafiq menjelaskan cara salatnya pun seperti halnya salat biasa. Anda bisa melakukan salat duha, salat istikharah atau salat tahajud di dalamnya. "Tidak ada salat khusus yang diniatkan untuk dilaksanakan di dalam Hijr Ismail," katanya.

Sabtu

ADAB DAN KEUTAMAAN DI TANAH SUCI Keutamaan Adab di Mekkah dan Madinah

Adab Keutamaan Di Tanah Suci - Umat Islam memiliki tiga Tanah Suci: Makkah, Madinah dan Palestina. Makkah dan Madinah menjadi pusat kegiatan ibadah haji bagi umat Islam.

ADAB DAN KEUTAMAAN DI TANAH SUCI Keutamaan Adab di Mekkah dan Madinah
Dikutip dari buku 'Amalan di Tanah Suci: Membantu Haji & Umrah Anda Lebih Produktif' karya H Rafiq Jauhary, Rabu (7/9/2016), Kota Makkah pertama kali dikenal menjadi Tanah Suci berkat doa Nabi Ibrahim AS. Nabi Ibrahim juga juga dipercaya menetapkan batas-batas kesuciannya. Sedangkan Kota Madinah, kesuciannya ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Batas Tanah Suci Makkah: 

1. Sebelah barat terdapat tugu di Hudaibiyah (22 km dari Masjidil Haram)
2. Sebelah selatan terdapat tugu di Idha'ah Liben (12 km dari Masjidil Haram)
3. Sebelah timur terdapat tugu di lembah Uranah (15 km dar Masjidil Haram)
4. Sebelah timur laut terdapat tugu di kampung Syarai al Mujahidin (16 km dari Masjidil Haram).

"Di antara para peziarah mungkin banyak yang bertanya, apa yang dimaksud dengan Tanah Suci? Yang dimaksud Tanah Suci adalah terbebasnya daerah tersebut dari cela, namun kenapa terbebas dari cela? Ini semua karena Tanah Suci memiliki keutamaan," tulis Rafiq Jauhary.

Keutamaan Kota Makkah: 

1. Salat di dalam Masjidil Haram akan dilipatgandakan pahalanya sebanyak 100.000 kali, begitupun dengan ibadah lainnya.
2. Kota tempat dilahirkan dan dibesarkannya Nabi Muhammad hingga kemudian diutus menjadi Rasul yang berdakwah selama 12 tahun di kota tersebut.
3. Kota tempat dibangunnya Baitullah dan menjadi tempat dilaksanakannya ibadah haji dan umrah.
4. Kota yang paling dicintai Rasulullah SAW.
5. Kota yang diberkahi Sha' dan Mudd-nya (takaran zakat/sedekah-red).
6. Kota yang dijamin memberikan keamanan untuk orang yang memasukinya.
7. Kota yang tidak akan dimasuki Dajjal di hari akhir.

Keutamaan Kota Madinah: 

1. Salat di Masjid Nabawi akan dilipatgandakan pahalanya sebanyak 1000 kali, begitupun ibadah lainnya.
2. Kota tempat hijrahnya Rasulullah SAW dan para sahabat sehingga Islam dapat berkembang pesat karena bantuan orang Anshar.
3. Kota yang diberkahi Sha' dan Mudd-nya (takaran zakat/sedekah-red) dua kali lipat.
4. Kota yang akan menggugurkan dosa siapa saja yang tinggal di dalamnya.
5. Kota yang disunahkan bagi kita untuk dapat meninggal di dalamnya.
6. Kota yang tidak akan dimasuki Dajjal di hari akhir.

Karena keutamaannya inilah sehingga ada adab-adab yang perlu diperhatikan bagi para jemaah haji.

Berikut adab-adabnya:
1. Menjaga kesucian Tanah Suci dengan memperbanyak ibadah dan menjauhi maksiat.
2. Mengutamakan memberikan sedekah kepada para penduduk Tanah Suci.
3. Dilarang memasukinya kecuali orang muslim.
4. Dilarang membawa senjata dan membuat pertumpahan darah.
5. Dilarang mengganggu hewan-hewan di Tanah Suci
6. Dilarang merusak pohonnya.
7. Dilarang mengambil barang temuannya kecuali diumumkan selamanya.
8. Dilarang mencela orang Anshar (penduduk Madinah).
9. Dilarang merendahkan orang Quraisy.

 "Para sahabat dan ulama pun memberikan banyak contoh bagaimana menjaga adab di Tanah Suci. Seperti halnya Imam Malik, beliau tidak pernah mengendarai kendaraannya jika berada di kota Madinah dan tidak akan bersuara lantang karena merasa malu jika melebihi suara Rasulullah SAW.

Kerajaan Arab Saudi banyak menempel peringatan agar para peziarah menjauhi maksiat seperti merokok dan tidak meludah sembarangan," ujar Rafiq.

Jumat

KHASIAT DOA AIR ZAM-ZAM Manfaat Air Zam-Zam

Air Zam-Zam - Para jemaah haji tidak akan kesulitan mencari air zamzam selama di Kota Makkah. Sebab, pengelola Masjidil Haram menyediakan air zamzam yang melimpah dan gratis. Zamzam dalam bahasa Arab artinya banyak atau melimpah.

KHASIAT DOA AIR ZAM-ZAM Manfaat Air Zam-Zam

Sumur Zamzam terletak di kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Kakbah dan memiliki dalam sekitar 42 meter. Mata air zamzam ditemukan pertama kali oleh istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar. Ketika itu Siti Hajar dan Ismail ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim di padang pasir yang panas dan tandus. Untuk memenuhi kebutuhan Ismail, Siti Hajar harus berlari bolak balik antara bukit Safa dan Marwah.

Atas petunjuk malaikat Jibril, Ismail kecil yang menangis saat itu menghentak-hentakkan kakinya ke tanah hingga menimbulkan percikan air. Air itu menjadi sumber mata air yang tidak pernah habis hingga saat ini.

Saat ini, air zamzam disediakan melalui dispenser-dispenser di dalam maupun di luar masjid. Air zamzam juga tersedia dalam keadaan dingin maupun biasa. Dikutip dari buku 'Amalan di Tanah Suci: Membantu Haji & Umrah Anda Lebih Produktif' karya H Rafiq Jauhary, Rabu (7/9/2016), tidak ada cara khusus dalam meminum air zamzam.

Begitupun dengan doanya, dibebaskan selagi doa itu baik. "Karenanya diperbolehkan jika Anda memohon dengan doa apapun. Di antara doa yang masyhur adalah yang pernah dicontohkan Ibnu Abbas: Allahuma as-aluka 'ilman nafi'a warizqan wasi'a wasyifa-an min kulli dain. Artinya: Ya Allah, saya memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit (Al-Mustadrak:1739)," tulis Rafiq.

Banyak hadits yang menyebutkan keutamaan dari air zamzam. Salah satunya mengenai manfaat air zamzam bagi tubuh. Hadits tersebut berbunyi: Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Dzar,"Sejak kapan kamu di sini? (Makkah) Abu Dzar menjawab,"Saya sudah berada di sini sejak satu bulan". Rasulullah SAW kembali bertanya,"Siapa yang memberimu makan?".

Abu Dzar menjawab,"Saya tidak memiliki makanan kecuali air zamzam, maka saya pun menjadi gemuk, sampai-sampai lipatan perutku mengembang. Dan saya sama sekali tidak pernah merasakan lapar yang mendera". Rasulullah bersabda," Sesungguhnya air zamzam itu diberkati, sesungguhnya ia adalah makanan yang bergizi," (Shahih Muslim: 6513).

"Keutamaan lain dari air zamzam adalah dia dipakai oleh malaikat untuk mencuci hati Rasulullah ketika dadanya dibelah saat Rasulullah kecil. Oleh karenanya beliau menganjurkan untuk memperbanyak minum air zamzam karena ia adalah minuman yang mengenyangkan dan menyembuhkan penyakit," jelas Rafiq.

Perlu dicatat, setiap jemaah haji hanya dibolehkan membawa 5 liter air zamzam ke Tanah Air. Jika hendak melebihi dari batas tersebut, sebaiknya dikirim melalui kargo.

Kamis

ALASAN SHALAT JENAZAH SETIAP USAI SHALAT FARDHU DI TANAH SUCI Cara Shalat Jenazah

Shalat Jenazah - Setiap usai salat fardhu di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi, muadzin biasanya menyerukan kepada jemaah untuk salat jenazah. Disarankan para jemaah mengikuti salat jenazah tersebut karena memiliki banyak keutamaan.

ALASAN SHALAT JENAZAH SETIAP USAI SHALAT FARDHU DI TANAH SUCI Cara Shalat Jenazah

Dikutip dari buku 'Amalan di Tanah Suci: Membantu Haji & Umrah Anda Lebih Produktif' karya H Rafiq Jauhary, Selasa (13/9/2016), setelah berakhirnya salat fardhu muadzin mengumandangkan pangglan dengan lafadz Ash-shalatu 'alal amwati yarhakumullah.. (dirikanlah salat jenazah untuk para mayit, semoga Allah merahmati kalian).

Panggilan muadzin ini kadang berbeda, menyesuaikan jenazah yang akan disalatkan. Jika dikatakan ash-shalatu 'alal mayyiti.. maka artinya panggilan salat jenazah untuk mayit laki-laki. Jika dikatakan ash-shalatu 'alal mayyitati.., artinya panggilan salat jenazah untuk mayit perempuan.

Jika dikatakan ash-sholatu 'alat thifli.. artinya panggilan salat jenazah untuk mayit anak-anak. Sedangkan jika ash-sholatu 'alal amwat.., artinya panggilan salat jenazah untuk mayit yang jumlahnya banyak.

"Meninggal di Tanah Suci adalah suatu kemuliaan. Meninggal di tengah ritual perjalanan ibadah haji ataupun umrah adalah jaminan masuk surga, disalatkan jenazahnya di Masjidil Haram ataupun Masjid Nabawi adalah kebahagiaan. Dan dapat dikuburkan di Tanah Suci Mekkah atau Madinah adalah keutamaan karena bertentangga dengan Rasulullah SAW," tulis Rafiq.

"Justru sebuah tindakan kurang tepat manakala salah satu anggota keluarga kita meninggal di Tanah Suci dan kita meminta agar jasadnya dipulangkan dan dikubur di Tanah Air Indonesia, bukankah di Tanah Suci lebih baik?" lanjutnya.

Selain kenikmatan bagi mayit, menyalatkan jenazah akan mendapat pahala yang besar. Di antara keutamaan menyalatkan jenazah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits: "Barang siapa menyaksikan jenazah sampai menyalatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath" (shahih Bukhari 1325/shahih Muslim 2232).

Rafiq dalam bukunya menjelaskan para ulama menyebut satu qirath senilai Gunung Uhud, gunung terbesar di Kota Madinah. Panjang gunung ini mencapai 7 Km, lebar 3 Km dan tinggi 1.077 mdpl.

"Bayangkan, hanya dengan empat kali takbir, Allah menjanjikan pahala sebesar Gunung Uhud yang besar ini. Lantas bagaimana jika kita menjalankannya di Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan 1000 kali atau Masjidil Haram yang memiliki keutamaan 100.000 kali dibanding masjid lainnya?" tutur Rafiq.

Rafiq dalam bukunya memberi catatan, penyelenggaraan jenazah mulai dari proses memandikan, mengkafani, menyalatkan dan mengubur jenazah di Arab Saudi diselenggarakan oleh yayasan sosial yang telah diakui oleh pemerintah setempat. Namun keluarga mayit tetap diperbolehkan untuk membantu dan mendampingi.

"Adapun penguburannya bilamana seseorang meninggal di Madinah akan dikuburkan di Makam Baqi di dekat Masjid Nabawi. Sedangkan jika meninggal di Mekkah kemungkinan besar akan dimakamkan di pemakaman Syarai', pinggir kota Mekkah," tuturnya

Tata Cara Salat Jenazah 

Para jemaah haji disarankan untuk selalu mengikuti salat jenazah. Terlebih lagi jika dapat membantu mengangkat keranda jenazah atau bahkan sampai mengantarkan ke pemakaman. Salat jenazah dilakukan dalam empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud. Berikut selengkapnya:

Takbir pertama, membaca ta'awudz, basmalah dan surat Al-Fatihah. (Tanpa didahului dengan doa iftitah sebelumnya).

Takbir kedua, membaca salawat: Allahumma shalli 'alaa Muhammadin wa'alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita 'alaa Ibrahim wa 'allaa aali Ibrahim. Wa baarik 'alaa Muhammadin wa 'alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta 'alaa Ibrahim wa 'alaa aali Ibrahim fil-'aalamiina innaka hamiidummajid

Takbir ketiga, membaca doa: Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'aafihi, wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa 'adzaabannaar

Takbir keempat, ada sedikit perbedaan mengenai doa yang sering diajarkan dalam tata cara pelaksanaan salat jenazah di Indonesia dengan di Arab Saudi. Di Indonesia, takbir keempat membaca doa: Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba'dah.

Namun para ulama di Arab Saudi megajarkan agar doa tersebut dibaca dan digabungkan setelah takbir ketiga, sehingga doa yang dibaca menjadi panjang.

Adapun setelah takbir keempat, imam hanya memberi jeda waktu sesaat tanpa membaca doa apapun, kemudian mengakhirinya dengan salam

Rabu

UPDATE DAFTAR JAMAAH HAJI INDONESIA YANG WAFAT 2016 Jemaah Haji Indonesia Wafat 111 Orang

Daftar Nama Jamaah Haji Indonesia Yang Wafat - Setelah wukuf dan lempar jumrah aqabah, jumlah jemaah Indonesia yang wafat bertambah sekitar 11 orang. Total kini ada 111 jemaah yang wafat. Innalillahi wainna ilaihi raajiun.

UPDATE DAFTAR JAMAAH HAJI INDONESIA YANG WAFAT 2016 Jemaah Haji Indonesia Wafat 111 Orang
Data dari Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, Selasa (13/9/2016), pukul 08.00 waktu Arab Saudi, data tambahan 11 orang wafat sebagian karena sakit di Mina dan Arafah.

Mereka rata-rata sudah berusia lanjut dan sakit. Berikut ini daftar lengkap 111 jemaah yang wafat:
1. Senen bin Dono Medjo (79). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 007.
2. Siti Nurhayati binti Muhammad Saib (68). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 002.
3. Martina binti Sabri Hasan (47). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 006.
4. Khadijah Nur binti Imam Nurdin (66). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 004.
5. Dijem Djoyo Kromo (53). Perempuan. Embarkasi Solo (SOC) Kloter 018.
6. Sarjono Bin Muhammad (60). Laki-laki. Embarkasi Batam (BTH) Kloter 006.
7. Oom Eli Asik (66). Perempuan. Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) Kloter 003.
8. Nazar Bakhtiar bin Batiar (82). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 001.
9. Juani bin Mubin Ben (61). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 006.
10. Asma binti Mian (78). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 001.
11. Tasniah binti Durakim Datem (73). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 003.
12. Jamaludin bin Badri Kar (58). Embarkasi Palembang (PLM) Kloter 005.
13. Abdullah bin Umar Gamyah (68). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 001.
14. Rubiyah binti Mukiyat Muntari (71). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloer 020.
15. Muhammad Tahir bin Abdul Razak (68). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 011.
16. Siti Maryam binti Ismail (60). Embarkasi Solo (SOC) Kloter 001.
17. Misnawar bin Kasimo Kamujo (76). Embakarsi Surabaya (SUB) Kloter 015
18. Din Azhari Nurina bin Sadid (73). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 005.
19. Noorsi Fatimah binti M Saleh Mardiwiyono (60). Embarkasi Balikpapan (BPN) Kloter 009.
20. Muhammad Nasir bin Abdul Hamid (64). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 010.
21. Manih binti Siyan Muhammad (71). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) Kloter 006.
22. Joko Pramono bin H Ali Pramono (41). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 26.
23. Wahono Wilik bin Walijo Kartodimejo (65). Embarkasi Batam (BTH) kloter 002.
24. Udju Sumiati binti Marhati (62). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) Kloter 038.
25. Siti Fatonah Binti Supangat Kasmungin (68). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 028.
26. Imam Rifai bin Ngali (60). Embarkasi Palembang (PLM) Kloter 005.
27. Suhaimi bin kadir Abdillah (62). Embarkasi Medan (MES) Kloter 005.
28. Siti Maskanah binti Djumri (66). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) Kloter 013.
29. Zainabon binti Umar Muhammad (71). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 008.
30. Awaludin bin Abu Sahar Tanjung (58). Embarkasi Medan (MES) Kloter 011.
31. Kadiran bin Molyadi Sokaryo (71). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 022.
32. Yudha Arifin bin Kasah (55). Jemaah haji khusus.
33. Abdul Hamid bin Lapewa Palewa (53). Jemaah haji khusus.
34. Roman bin H. Maeji Suhaedi (58). Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) kloter 020.
35. Mochamad Subarjah bin Sumawinata R (64). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 048.
36. Taggi bin Haseng Maggu (57). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 048
37. Saifuddin bin Buchori Abdullah (64). Embarkasi Solo (SOC) kloter 003.
38. Semi Parsinah binti Wamu Adam (65). Embarkasi Aceh (BTJ) loter 002.
39. Siti Maryam binti Haram (79). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 020.
40. Aceng bin Nuroddin Hasyim (58). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 018.
41. Adisman Rasidin Salin bin St. Salam (63). Jemaah haji khusus.
42. Warniti binti Samadi Rimin (67). Embarkasi Solo (SOC) kloter 051.
43. Sukardi As Haryanto bin Abu Bakar (78). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 009.
44. Rukiyah bt Muhammad Arif Pane (62). Embarkasi Medan (MES) kloter 011.
45. Sumin Adinoto bn Suto Karso (73). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 028.
46. Zahadi bin Muhayadin Asir (58). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 007.
47. Imo binti Ahmad Umar (73). Embarkasi Lombok (LOP) kloter 006.
48. Carwit binti Karjani Sarip (51). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 037.
49. Mukijan bin Sodimejoh Muhammad (62). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 032.
50. Siti Sarah binti Abdul Kapi (53). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) kloter 014.
51. Abdul Sani bin H Hayani (59). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 026.
52. Emuh Sutrisna Atmadja bin Wardi (79). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 008.
53. Ali bin Lapantje Lakoro (77). Embarkasi Balikpapan (BPN) kloter 011.
54. Cholik bin Aguscik Usman (65). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 005, B3343307.
55. Marfuah Amina Toyib binti Mustofa (76). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) kloter 34.
56. Nipi binti Mad Ambri Mungkar (69). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) kloter 34.
57. Hawang binti Bungku Ilham (59). Embarkasi Balikpapan (BPN) kloter 007.
58. Boniatun binti Dulkahir Kartak (60). Embarkasi Batam (BTH) kloter 17.
59. Hariri bin Mustafa M. Soleh (73). Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG) kloter 37.
60. Dain Nariya bin Satimin (69). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) kloter 29.
61. Rosid bin Kamadi Rani (63). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) kloter 061.
62. Muhammad Arifin bin Ambo Angka (58). Jemaah haji khusus
63. Zuri Mukanan bin Muhrin Kasrih (66). Jemaah haji khusus
64. Wawan Barnawi K bin Casmita (62). Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) kloter 036.
65. Sikan bin Bait Sabut (59). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 005.
66. Nana Supena bin Uba R (64). Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) kloter 010.
67. Budiyanto bin Lihan Suliman (57). Embarkasi kloter Surabaya (SUB) kloter 026.
68. Suhaimi bin Jamain Abdul Gafur (62). Embarkasi Padang (PDG) kloter 009.
69. Agus Slamet Riyadi bin Cokrowasito (62). Jemaah haji khusus.
70. Munawwaroh binti Muslih Simin (66). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 020.
71. Darmuya bin Jabar Bila (79). Embarkasi Padang kloter 011.
72. Sofyan Soleh Jamhari binti H.M Sohe (74). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 007.
73. Sumi binti Sahrul Towasi (80). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 003.
74. Nur Wachid bin Abdul Majid Samsul (68). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 025.
75. Sahriye binti Sulaiman Kaima (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 017.
76. Sulkan bin Satiman Lasijah (57). Embarkasi Solo (SOC) kloter 063.
77. Sariyana Ganing P binti Laganing (73). Jemaah haji khusus.
78. Djunaide bin Masse Bandu (71). Jemaah haji khusus.
79. Sawi bin Saidin Armidin (73). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 017.
80. Jamhari bin Arip Ardiah (83). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 021.
81. Endah Wirdah binti Sukemi Harja. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 038.
82. Mariyah Komar binti Umar Martawidjaja. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 031.
83. Aen Harmaen bin Suhandi Suhatma (66). Jemaah haji khusus.
84. Ripah binti Ardja Semita (67). Embarkasi Solo (SOC) kloter 056.
85. Sumitro bin Chambali Moh. Sidik (80). Embarkasi Solo (SOC) kloter 036.
86. Nur Pudjimas Saleh bin Muhammad Nur (70). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 027.
87. Rasta Wangsa Mihardja bin P Sayan (80). Embarkasi Solo (SOC) kloter 053.
88. Namin bin Artamin Senang (79). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) kloter 013.
89. Badrijanto bin Darmodipuro Kartowijoto (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 008.
90. Sanipah binti Kawi Soleh (76). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 030.
91. Sarah binti Marjuki Sere (84). Embarkasi Jakarta – Pondok (JKG) kloter 033.
92. Sukro bin Gimin Sali (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 039.
93. Sangkut bin Yasin Saguk (60). Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) kloter 023.
94. Sutadji bin Taredjo Sabar (85). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 034.
95. Roemijatoen binti Mariso Kromorejo (69). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 028.
96. Djumirah binti Karto Temon (82). Embarkasi Solo (SOC) kloter 024.
97. Dimanto bin Sono Dikromo (72). Embarkasi Medan (MES) kloter 017.
98. Mani binti Mamak Isma (49). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 016.
99. Jukih binti Tiyul Kemat (72) Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 029.
100. Moh. Choliq Atmowisastro bin Hanafi (71). Embarkasi Surabay (SUB) kloter 057.
101. Kadin bin Sanggem Suro (63). Embarkasi Surabaya kloter 046.
102. Halimah binti SUlaiman Hasibuan (58). Embarkasi Medan kloter 002.
103. Ramly Sudirman bin Marsudin Mile (60). Embarkasi Makassar kloter 022.
104. Sumilah binti Atemo Pawiro (64). Embarkasi Solo kloter 050.
105. Huriah binti H. Abdul Rasyid (62). Embarkasi Lombok kloter 002.
106. Robiah binti Ahmad Dirsad (74). Embarkasi Solo kloter 059.
107. Hasyim bin Idi Asyari (60). Embarkasi Jakarta-Bekasi kloter 042.
108. Mansur bin Mahtar Mutholib (63). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede kloter 026.
109. Buchari bin Abu Bakar Soleh (80). Embarkasi Surabaya kloter 009.
110. Moch Busro bin Achmad Zawawi (50). Embarkasi Surabaya kloter 021.
111. Nisih binti Sumitro Kurdi (71). Embarkasi Solo kloter 005.

GAYA JILBAB SAAT KERJA Cara Memilih Busana Kerja Dengan Berjilbab

Memilih Busana Kerja Dengan Berjilbab - Bergaya dengan jilbab bukan perkara mudah, ada aturan yang sebaiknya ditaati. Banyak tip dan trik yang bertujuan mempermudah pemakai jilbab memilih busana. Berikut ini adalah hal penting yang perlu diperhatikan bagi Anda para perempuan berjilbab, yang diwajibkan untuk selalu tampil profesional di lingkungan kerja.

GAYA JILBAB SAAT KERJA Cara Memilih Busana Kerja Dengan Berjilbab
Sedikit jarum 
Semakin banyak jarum yang Anda butuhkan untuk membuat satu gaya jilbab, makan semakin sedikit ruang gerak dan kenyamanan yang akan Anda dapatkan. Sebaiknya kenakanlah model jilbab yang lebih sederhana.

Model jilbab yang tak membutuhkan terlalu banyak jarum dalam pengaplikasiannya. Selain terasa lebih nyaman, jilbab dengan model yang tak terlalu heboh juga akan menghindarkan Anda dari kesan berantakan. Agar lebih rapi, gunakan jilbab dengan dalaman terpisah sehingga mudah untuk ditata kembali setelah beribadah atau ketika dibutuhkan.

Kombinasi warna 
Sah saja untuk melakukan tabrak motif dengan aneka warna ala para narablog seperti Dian Pelangi atau Indah Nada Puspita, ketika dalam suasana kasual. Namun saat berada di lingkungan pekerjaan, ada baiknya tampil dengan warna-warna senada. Anda dapat menyelaraskan warna jilbab dengan kemeja Anda, dengan dalaman blazer atau dengan salah satu ornamen pada pakaian yang Anda kenakan. Pastikan paduan warna tidak terlalu ramai dan tetap rapi.

Minim aksesori 
Aksesori memang dapat membuat penampilan yang biasa menjadi lebih istimewa. Namun sebaiknya tinggalkan dulu aksesori Anda dalam padu padan pakaian kantor. Hal ini dilakukan agar penampilan Anda tidak berkesan rumit. Satu-satunya aksesori yang wajib dikenakan para pekerja profesional menurut Cheat Sheet adalah arloji.

Pakaian rapi 
Pakaian yang rapi bisa berarti memakai pakaian yang dijahit khusus, bukan pakaian jadi yang dijual di toko. Pakaian jenis ini akan terlihat lebih pas di tubuh ketimbang pakaian yang Anda beli di toko. Contoh pakaian yang sebaiknya Anda buat khusus ialah setelan blazer.

Patuhi aturan 
Apabila kantor mengharuskan karyawannya berpakaian resmi dengan setelan blazer atau seragam khusus, sebaiknya patuhilah. Melanggarnya dan berusaha memadankan pakaian yang lain hanya akan membuat Anda terlihat kekanakan dan tak bisa menghargai orang lain.

Cara Memilih Busana Kerja Dengan Berjilbab. Jika perusahaan memperbolehkan Anda tampil tanpa seragam, pun bukan berarti Anda dapat tampil sekasual ketika kongko dengan teman-teman. Tetap kenakan pakaian yang rapi dan sederhana. Perhatikan pula jabatan Anda di lingkungan kerja. Semakin tinggi, hendaknya bisa menjadi contoh bagi bawahan Anda.

Selasa

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI Gambar Ucapan Idul Adha Qurban

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI Gambar Ucapan Idul Adha Qurban

Sejarah qurban idul adha dijelaskan secara singkat dan jelas dalam Al Quran surat As Shoffat ayat 102. Dalam QS AS Shoffat tersebut bisa diceritakan sejarah qurban adalah sebagai berikut. Saat Ismail berusia remaja, ayahnya Ibrahim memanggil Ismail (anak Ibrahim) untuk mendiskusikan sesuatu.

Ibrahim menceritakan kepada Ismail bahwa Ibrahim telah mendapatkan perintah dari Allah melalui mimpi untuk menyembelih Ismail. Dari sini, Ibrahim menanyakan kepada Ismail: "Bagaimana menurutmu, wahai Ismail?"

Lantas, Ismail menjawab: "Wahai ayah, laksanakan perintah Allah yang dimandatkan untukmu. Saya akan sabar dan ikhlas atas segala yang diperintahkan Allah," ujar Ismail kepada ayahnya, Ibrahim. Dalam hal ini, Ibrahim mengkonfirmasikan mimpinya jangan-jangan mimpinya datang dari setan.

Ternyata tidak, Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah sebanyak 3 (tiga) kali melalui mimpi. Setelah mendapatkan petunjuk dan yakin bahwa itu adalah perintah Allah, maka Ibrahim dengan ikhlas akan menyembelih puteranya sendiri, yaitu Ismail.

Setelah Ibrahim dan Ismail kedua-duanya ikhlas untuk menjalankan perintah Allah, ternyata Allah mengganti Ismail menjadi domba. Dari peristiwa ini, sudah mulai bisa diketahui arti, makna, dan hakikat idul adha qurban. Peristiwa ini kemudian dijadikan sebagai hari raya umat Islam selain hari raya idul fitri. Arti qurban idul adha Arti kata idul adha qurban ada dua makna. Pertama, arti qurban adalah dekat yang diambil dari bahasa Arab Qarib. Pandangan umum mengatakan bahwa qurban adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kedua, arti qurban adalah udhhiyah atau bisa dikatakan dhahiyyah yang artinya adalah hewan sembelihan. Dari arti makna qurban ini, maka menjadi tradisi sebagaimana lazim dilakukan umat muslim di dunia untuk menyembelih hewan dengan cara kurban atau mengorbankan hewan yang menjadi sebagian hartanya untuk kegiatan sosial.


UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

UCAPAN DP BBM WHATSAPP IDUL ADHA LEBARAN HAJI

Sabtu

JADWAL HARI RAYA IDUL ADHA 2016 Sidang Isbat Idul Adha 2016

JADWAL HARI RAYA IDUL ADHA 2016 Sidang Isbat Idul Adha 2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengumumkan hasil hisab dan rukyat di mana Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah jatuh pada 12 September 2016.

JADWAL HARI RAYA IDUL ADHA 2016 Sidang Isbat Idul Adha 2016
Sebab awal bulan Zulhijah jatuh pada 3 September 2016. "1 Zulhijah masuk pada Sabtu 3 September. Dan Idul Adha jatuh pada 12 September," kata Menteri Agama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Sebelumnya, Ketua Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya memberikan pemaparan di hadapan peserta. Di mana turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher dari fraksi PAN, para duta besar negara sahabat, Ketua MUI Ma'ruf Amin, perwakilan dari ormas seperti NU dan Muhammadiyah. "Kita amati bagaimana ketampakan bulan dari hari ke hari berdasarkan pada fasenya atau bentuknya.

Secara astronomis kita kenal ada new moon, bulan baru," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Dia menambahkan, awal bulan Zulhijah ditentukan ketika posisi bulan sudah setinggi 2 derajat.

Sehingga kemungkinan awal Zulhijjah akan bertepatan pada Sabtu, 3 September 2016. "Dengan menambahkan sembilan hari maka dapat ditentukan Idul Adha," tutupnya.

TIPS MENCARI BUS SHALAWAT JAMAAH HAJI DI TANAH SUCI 2016 Cara Mencari Bus di Masjidil Haram Agar Tak Tersesat

TIPS MENCARI BUS SHALAWAT JAMAAH HAJI DI TANAH SUCI 2016 Cara Mencari Bus di Masjidil Haram Agar Tak Tersesat. Bagi jemaah yang baru tiba di Makkah, kondisi Masjidil Haram kerap membingungkan. Apalagi ketika harus mencari terminal bus shalawat yang mengantar kembali ke pemondokan. Tidak perlu panik, ini beberapa tipsnya agar tak tersesat.
TIPS MENCARI BUS SHALAWAT JAMAAH HAJI DI TANAH SUCI 2016 Cara Mencari Bus di Masjidil Haram Agar Tak Tersesat

Bus shalawat melayani jemaah haji Indonesia mulai dari tanggal 17 Agustus 2016 sampai nanti lima hari menjelang puncak Haji (7-14 September 2016). Setiap hari, bus tersebut selama 24 jam melayani rute pemondokan jemaah ke Masjidil Haram dan sebaliknya.

Rute bus tersebut sudah diberi nomor dan warna khusus agar mudah dikenali oleh jemaah Indonesia, seperti berikut:
Rute 1: Aziziah Janubiah-Mahbas Jin (biru muda)
Rute 2: Aziziah Syimaliah 1-Mahbas Jin (kuning)
Rute 3: Aziziah Syimaliah 2-Mahbas Jin (merah)
Rute 4: Mahbas jin-Bab Ali (putih)
Rute 6: Stustag Raudhah-Syib Amir (ungu)
Rute 7: Syisyah 1-Syib Amir (hijau)
Rute 8: Syisyah 2-Syib Amir (abu-abu)
Rute 9: Raudhah-Syib Amir (pink)
Rute 10: Bibaan/Jarwal-Rea bakhas/Jiad (hitam)
Rute 11: Misfalah/Nakkasah-Rea bakhas/Jiad (cokelat)

Tak ada terlalu banyak masalah saat jemaah berangkat dari pemondokan ke Masjidil Haram. Kebingungan baru terjadi ketika mencari jalan pulang, sebab ada beberapa jemaah yang terpisah dari rombongan dan belum hapal terminal asal. Kondisi ini wajar terjadi karena ada tiga terminal bus shalawat di Masjidil Haram.

Ketiga terminal tersebut adalah Jiad, Bab Ali dan Syib Amir. Letaknya cukup jauh dari arena utama Masjidil Haram. Dalam beberapa kasus jemaah, ada yang masih bingung mencari terminal asal. Sebagian ada yang terbawa arus sampai ke Bab Ali, padahal seharusnya pulang melalui terminal jiad. Begitu juga sebaliknya. Salah mengambil jalan menuju terminal, bisa berakibat Anda harus jalan memutar jauh karena kondisi Masjidil Haram saat ini masih dalam masa perbaikan, sehingga beberapa area ditutup.

Bagaimana cara mudah mencari terminal bus shalawat? berikut tipsnya:

1. Tandai Terminal Saat Datang

Saat datang di Masjidil Haram, tak perlu buru-buru ke masjid. Kenali dulu terminal kedatangan. Bila perlu difoto atau direkam dengan video. Beberapa jemaah melakukan ini agar bisa mengingat jalan pulang.

Anda bisa mencari simbol-simbol atau tanda-tanda yang bisa memudahkan pencarian jalan pulang. Misalnya, toilet, gedung hotel, atau nomor gate. Di Masjidil Haram, hampir semua pintu ada nomornya sebagai tanda.

2. Kenali Bangunan di Sekitar Terminal

Terminal Jiad terletak di dekat tower zam-zam. Artinya, saat anda pulang nanti silakan langsung mencari gedung dengan menara jam besar di atasnya. Lalu dari situ, jalan kaki sekitar 50 meter, maka akan menemukan terminal Jiad di sebelah kiri dekat dengan rumah sakit. Jangan sampai mencari jalan keluar ke arah pintu Marwah karena itu bukan pintu menuju terminal Jiad.

Sebaliknya, untuk mencari terminal Bab Ali dan Syib Amir, Anda harus mencari pintu keluar Marwah. Sebagai pengingatnya, Anda harus mencari tempat sa'i, lalu berjalan dari arah bukit shafa ke luar pintu Marwah.

Bedanya, bila keluar pintu Marwah ke arah Bab Ali, Anda harus belok kanan. Sedangkan untuk ke arah Syib Amir, Anda harus belok kiri. Jalan terus sampai menemukan kumpulan bus shalawat dan cari bus sesuai nomor rute Anda.

3. Kenali Petugas

Bila Anda sudah menandai dan menghapal rute, namun masih bingung, silakan cari petugas PPIH Arab Saudi yang berada di Masjidil Haram. Mereka mudah dikenali karena memakai seragam putih berompi hitam dan bertopi. Mereka akan siap menunjukkan arah terminal bus shalawat.

Tim Sektor Khusus Masjidil Haram sudah menempatkan anggotanya selama 24 jam di 4 pos berikut:
  1. Pos 1 di Marwah.
  2. Pos 2 Thawaf. Ada petugas yang akan berjaga di lokasi thawaf, tepatnya di dekat rukun Hajar Aswad dan sekitar maqam Ibrahim.
  3. Pos 3 di depan tower Zamzam. Petugas akan membantu jamaah yang datang dari Ziyad dan Misfalah.
  4. Pos 4 di pintu King Abdullah, dekat hotel Dar al Tawhid. Petugas akan membantu jamaah yang datang dari arah Jarwah.
4. Tidak Terbawa Arus

Sebagian jemaah Indonesia kadang terpisah dari rombongannya saat ibadah di Masjidil Haram. Begitu bertemu dengan rombongan lain, jemaah tersebut ikut sampai ke terminal bus shalawat. Padahal, itu bukan lokasi tujuannya.

Sebaiknya bila Anda terpisah dari rombongan, tidak perlu panik. Pastikan kembali nomor kartu bus shalawat yang sudah dibagikan panitia, cari terminalnya sesuai tanda-tanda, atau tanya petugas.

5. Buka Aplikasi Haji Pintar 2

Bagi Anda para jemaah yang memiliki ponsel smartphone, ada aplikasi bernama Haji Pintar 2 yang dibuat Kementerian Agama. Di dalamnya, ada informasi soal rute bus, dan peta untuk mencari lokasi terminal bus shalawat.

DAFTAR NAMA JAMAAH WAFAT DI TANAH SUCI 02 SEPTEMBER 2016 Susunan Nama 54 Jamaah Haji Indonesi Meninggal 2016

DAFTAR NAMA JAMAAH WAFAT DI TANAH SUCI 02 SEPTEMBER 2016 Susunan Nama 54 Jamaah Haji Indonesi Meninggal 2016. Jemaah Indonesia hingga saat ini sudah lebih dari 140 ribu orang yang berada di Arab Saudi. Dari jumlah itu, ada sekitar 54 orang yang meninggal dunia. Data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan hingga 2 September pukul 07.00 Waktu Saudi, Jumat (2/9/2016), ada delapan jemaah yang wafat pada tanggal 1 September 2016.

DAFTAR NAMA JAMAAH WAFAT DI TANAH SUCI 02 SEPTEMBER 2016 Susunan Nama 54 Jamaah Haji Indonesi Meninggal 2016

Ada yang meninggal dunia di rumah sakit, pemondokan, dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Laporan sebelumnya, jemaah yang wafat ada 46 orang. Berikut data lengkapnya:

1. Senen bin Dono Medjo (79). Laki-laki. Kloter 007 Embarkasi Surabaya .
2. Siti Nurhayati binti Muhammad Saib (68). Perempuan. Kloter 002 Embarkasi Aceh.
3. Martina binti Sabri Hasan (47). Perempuan. Kloter 006 Embarkasi Batam.
4. Khadijah Nur binti Imam Nurdin (66). Perempuan. Kloter 004 Embarkasi Aceh.
5. Dijem Djoyo Kromo (53). Perempuan. Kloter 18 Embarkasi Solo.
6. Sarjono Bin Muhammad (60). Laki-laki. Kloter 006 Embarkasi Batam.
7. Oom Eli Asik (66). Perempuan. Kloter 003 Embarkasi Jakarta-Bekasi.
8. Nazar Bakhtiar bin Batiar (82). Kloter 001 Embarkasi Padang.
9. Juani bin Mubin Ben (61). Kloter 006 Embarkasi Aceh.
10. Asma binti Mian (78). Kloter 001 Embarkasi Padang.
11. Tasniah binti Durakim Datem (73). Kloter 003 Embarkasi Padang.
12. Jamaludin bin Badri Kar (58). Kloter 005 embarkasi Palembang.
13. Abdullah bin Umar Gamyah (68). Embarkasi Aceh kloter 001. 14. Rubiyah binti Mukiyat Muntari (71). Embarkasi Surabaya kloter 020.
15. Muhammad Tahir bin Abdul Razak (68). Embarkasi Batam kloter 011.
16. Siti Maryam binti Ismail (60). Embarkasi Solo kloter 001.
17. Misnawar bin Kasimo Kamujo (76). Embakarsi Surabaya kloter 015
18. Din Azhari Nurina bin Sadid (73). Embarkasi Padang kloter 005.
19. Noorsi Fatimah binti M Saleh Mardiwiyono (60). Embarkasi Balikpapan kloter 009.
20. Muhammad Nasir bin Abdul Hamid (64). Jemaah asal embarkasi Batam kloter 010.
21. Manih binti Siyan Muhammad (71). Jemaah asal embarkasi Jakarta Pondok Gede kloter 006.
22. Joko Pramono bin H Ali Pramono (41). Jemaah asal embarkasi Surabaya kloter 26.
23. Wahono Wilik bin Walijo Kartodimejo (65) dari embarkasi Batam kloter 002.
24. Udju Sumiati binti Marhati (62) dari kloter Jakarta Bekasi kloter 038.
25. Siti Fatonah Binti Supangat Kasmungin (68) dari embarkasi Surabaya kloter 028.
26. Imam Rifai bin Ngali (60) dari embarkasi Palembang kloter 005
27. Suhaimi bin kadir Abdillah (62) dari embarkasi Medan kloter 005
28. Siti Maskanah binti Djumri (66) dari kloter Banjarmasin kloter 013
29. Zainabon binti Umar Muhammad (71) dari embarkasi Aceh kloter 008.
30. Awaludin bin Abu Sahar Tanjung (58). Embarkasi Medan kloter 011
31. Kadiran bin Molyadi Sokaryo (71). Embarkasi Surabaya kloter 022.
32. Yudha Arifin bin Kasah (55). Jemaah haji khusus.
33. Abdul Hamid bin Lapewa Palewa (53). Jemaah haji khusus.
34. Roman bin H. Maeji Suhaedi (58). Embarkasi Jakarta kloter 020.
35. Mochamad Subarjah bin Sumawinata R (64). Embarkasi Jakarta kloter 048.
36. Taggi bin Haseng Maggu (57). Embarkasi Surabaya kloter 048
37. Saifuddin bin Buchori Abdullah (64). Embarkasi Solo (SOC) kloter 003.
38. Semi Parsinah binti Wamu Adam (65). Embarkasi Aceh (BTJ) loter 002.
39. Siti Maryam binti Haram (79). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 020.
40. Aceng bin Nuroddin Hasyim (58). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 018.
41. Adisman Rasidin Salin bin St. Salam (63), jemaah haji khusus.
42. Warniti binti Samadi Rimin (67). Embarkasi Solo (SOC) kloter 051.
43. Sukardi As Haryanto bin Abu Bakar (78). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 009.
44. Rukiyah bt Muhammad Arif Pane (62). Embarkasi Medan (MES) kloter 011
45. Sumin Adinoto bn Suto Karso (73). Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) kloter 028.
46. Zahadi bin Muhayadin Asir (58). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 007.
47. Irno binti Ahmad Umar (73). Embarkasi Lombok kloter 006.
48. Carwit binti H. Karjani Sarip (51). Embarkasi Jakarta-Bekasi kloter 037.
49. Mukijan bin Sodimejoh Muhammad (62). Embarkasi Surabaya kloter 032.
50. Siti Sarah binti Abdul Kapi (53). Embarkasi Banjarmasin kloter 014.
51. Abdul Sani bin H. Hayani (59). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede kloter 026.
52. Emuh Sutrisna Atmadja bin Wiardi (79). Embarkasi Jakarta-Bekasi kloter 008.
53. Ali bin Lapantje Lakoro (77). Embarkasi Balikpapan kloter 011.
54. Cholik bin Aguscik Usman (65). Embarkasi Palembang kloter 005.

Jumat

QURBAN DAN HUKUM QURBAN Keutamaan Qurban

Pengertian Qurban dan Hukumnya - Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984). Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

QURBAN DAN HUKUM QURBAN MENURUT ISLAM
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89). Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban 

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).

 أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ 

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

 كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ 

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni) 

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا 

 “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91) 

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

 مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ 

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi). 

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban 

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW

 مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ 

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990) 

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

 يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته 

“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban 

a.Waktu 
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

 مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ 

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

 كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ 

“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah.

Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

b.Tempat 
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim).

Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban 

a. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Allah SWT berfirman:

 لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 “…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994). Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b. Jenis Kelamin 
 Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c. Umur
 Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d. Kondisi 
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah, yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit), 
  2. yang nyata-nyata pincang jalannya, 
  3. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus, 
  4.  yang tidak ada sebagian tanduknya,
  5.  yang tidak ada sebagian kupingnya, 
  6. yang terpotong hidungnya, 
  7. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  8. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987). 

Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim).

Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi. Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam.

Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban. Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri.

Hadits Nabi SAW:

 إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً 

 “Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut : Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)

Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW.

Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”) Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).

Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.

Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban 

 Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994).

Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk. Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ?

Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
 فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو 
 “Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984) Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994). Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990).

Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

 وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا 

…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984). Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

 وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا 

 “Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

 Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.

Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

Kamis

IHRAM DALAM HAJI Hal yang Disunahkan Serta Larangannya Dalam Haji

Ihram Dalam Haji - Ada beberapa hal yang disunahkan untuk dilakukan dan dilarang selama menjalankan ibadah haji, khususnya saat ihram. Berikut hal-hal tersebut. Dalam website Kementerian Agama disebutkan ihram adalah niat mulai menjalankan haji atau umrah.

IHRAM DALAM HAJI
Dalam ihram ada yang namanya pakaian ihram. Pakaian ihram adalah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan, seperti misalnya para jemaah pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa.

Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika salat. Saat jemaah melakukan tawaf, disunnahkan memakai kain ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram. Sementara bagi jemaah wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Sebaiknya memakai pakaian biasa seperti mukena yang dapat menutupi semua aurat. Sebelum ihram, disunahkan untuk melakukan beberapa hal, yakni mandi, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan memotong kuku. Sedangkan hal-hal yang dilarang selama ihram adalah berkaos tangan atau menutup telapak tangan dan menutup muka atau bercadar bagi jemaah perempuan.

Larangan lainnnya saat ihram yaitu memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu atau membunuh binatang dengan cara apapun. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh, mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor dan memotong pepohonan di Masjidil Haram.

PERLENGKAPAN HAJI YANG DIPERLUKAN JAMAAH HAJI Benda-benda Kecil yang Bermanfaat Saat Berhaji

Perlengkapan Haji - Para calon jemaah haji sebagian sudah terbang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Sebagian lainnya masih menunggu antrean untuk diberangkatkan. Bagi jemaah yang masih berada di Tanah Air dan sedang mempersiapkan bekal selama di Arab Saudi, ada beberapa benda-benda kecil yang mungkin nantinya akan bermanfaat.

PERLENGKAPAN HAJI YANG DIPERLUKAN JAMAAH HAJI
Berikut daftarnya benda-benda kecil yang diperlukan jamaah haji:

1. Steker (colokan listrik)
Jemaah sebaiknya membawa steker kaki tiga dan letter T. Stop kontak di Arab Saudi berbentuk kaki tiga dan jumlahnya terbatas. Sehingga Anda tidak perlu khawatir jika harus banyak menggunakan alat elektronik seperti nge-charge HP, kamera dan lainnya.

2. Kartu Memori 
Tentunya Anda tidak ingin kehilangan momen bersejarah selama di Tanah Suci. Camera Digital yang disiapkan juga perlu 'amunisi'. Nah, selain baterai, kartu memori tambahan sebagai cadangan sebaiknya disiapkan. Jika kartu memori dalam kamera Anda sudah penuh, maka tidak perlu repot lagi menghapus file atau membeli kartu memori baru di sana.

3. Karet Gelang 
Karet gelang ini juga banyak kegunaannya. Sebagian jemaah ada juga yang memanfaatkannya untuk menghitung jumlah saat tawaf dan sa'i di Masjidil Haram.

4. Peniti 
Biasanya jemaah wanita lebih banyak membutuhkan peniti untuk berbagai keperluan. Siapkan yang cukup agar ketika dibutuhkan, peniti tersebut dapat membantu Anda.

5. Kacamata Hitam 
Suhu di Arab Saudi cukup panas, sekitar 40 derajat celcius. Untuk melindungi mata dari terik sinar matahari, kacamata hitam bisa menjadi pilihan.

6. Power Bank 
Kegiatan ibadah yang padat dan terbatasnya stop kontak mungkin akan membuat handphone Anda tak sempat di charge. Untuk mengantisipasi hal itu, disarankan membawa power bank agar Anda tetap bisa berkomunikasi.

7. Kartu SIM 
Satu lagi yang akan sangat berguna saat jemaah sudah berada di Arab Saudi, yaitu sim card HP. Biasanya jemaah menggunakan sim card dari provider Arab Saudi begitu tiba di sana. Namun saat ini jemaah tidak perlu repot mengganti kartu Indonesia mereka, karena provider di Tanah Air juga menyediakan layanan khusus paket haji.

Salah satu provider yang menyediakan layanan itu adalah Telkomsel dengan layanan Paket Haji 3 in 1. Paket Haji 3 in 1 ini berupa layanan telpon, SMS dan internet yang dapat diaktifkan dengan mudah. Telkomsel juga telah bekerjasama dengan seluruh operator di Arab Saudi.
Related Posts with Thumbnails