Tampilkan postingan dengan label Idul Adha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idul Adha. Tampilkan semua postingan

Jumat

QURBAN DAN HUKUM QURBAN Keutamaan Qurban

Pengertian Qurban dan Hukumnya - Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984). Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

QURBAN DAN HUKUM QURBAN MENURUT ISLAM
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89). Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).

Hukum Qurban 

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).

 أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ 

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

 كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ 

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni) 

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا 

 “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91) 

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

 مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ 

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi). 

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Keutamaan Qurban 

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW

 مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ 

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990) 

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

 يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته 

“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Waktu dan Tempat Qurban 

a.Waktu 
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

 مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ 

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

 كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ 

“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah.

Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.

b.Tempat 
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim).

Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Hewan Qurban 

a. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).

Allah SWT berfirman:

 لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 “…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994). Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

b. Jenis Kelamin 
 Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

c. Umur
 Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

d. Kondisi 
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
  1. yang nyata-nyata buta sebelah, yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit), 
  2. yang nyata-nyata pincang jalannya, 
  3. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus, 
  4.  yang tidak ada sebagian tanduknya,
  5.  yang tidak ada sebagian kupingnya, 
  6. yang terpotong hidungnya, 
  7. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
  8. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987). 

Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim).

Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi. Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam.

Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban. Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri.

Hadits Nabi SAW:

 إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً 

 “Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut : Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)

Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW.

Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”) Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).

Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.

Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)

Pemanfaatan Daging Qurban 

 Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994).

Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk. Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ?

Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
 فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو 
 “Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984) Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994). Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990).

Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

 وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا 

…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984). Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

 وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا 

 “Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

 Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.

Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]

Senin

KAPAN HARI IDUL ADHA TAHUN 2014 1435H Jadwal Lebaran Haji 2014 Jatuh Tanggal 5 Oktober Pemerintah Muhammadiyah NU

KAPAN HARI IDUL ADHA TAHUN 2014 1435H Jadwal Lebaran Haji 2014 Jatuh Tanggal 5 Oktober Pemerintah Muhammadiyah NU - Sidang itsbat yang dilaksanakan Kementerian Agama, Rabu (24/9/2014) malam, memutuskan awal bulan Dzulhijah 1435 H dan tanggal Idul Adha. Penetapan pemerintah berbeda dengan beberapa perhitungan lain penanggalan.
Gambar Masjidil Haram Terbaru Wallpaper Lebaran Haji Idul Adha

"Keputusannya adalah, menetapkan 1 Dzulhijjah 1435 Hijriah, jatuh pada Jumat tanggal 26 September 2014 Masehi, dan (dengan) demikian tanggal 10 Dzulhijah 1435 Hijriah bertepatan dengan 5 Oktober 2014 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kemenag, Jakarta.

Pada pembacaan keputusan hasil sidang itsbat, tak nampak Ketua Umum Muhammadiyah yang juga sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Sebelumnya Muhammadiyah sudah mengumumkan Idul Adha 1435 H jatuh pada 4 Oktober 2014.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu malam mengumumkan bahwa 1 Dzulhijah 1435 H menurut perhitungan mereka jatuh pada 25 September 2014. Karenanya, wukuf dilaksanakan pada 3 Oktober 2014 dan Idul Adha pada 4 Oktober 2014.

Sementara itu, Muhammadiyah memutuskan hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1435 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 4 Oktober 2014. Keputusan itu berdasarkan cara Muhammadiyah menggunakan hasil hitungan ilmu hisab, bukan rukyat.

Demikian informasi mengenai Kapan Hari Raya Idul Adha 2014 1435 Hijriyah Lebaran Haji Tahun 2014 jatuh tanggal berapa.

Selasa

CARA MEMIILIH Hewan Kurban CIRI Tanda SEHAT Hewan Kurban Atau QURBAN UMUR Rambut MATA SEHAT IDUL ADHA

Foto Kambing Lucu tips CARA Memilih Hewan Kurban CIRI Tanda SEHAT Hewan Kurban Atau QURBAN idul adha 2009 gambar kambing
Bagaimana cara memilih Hewan Kurban serta CIRI atau Tanda SEHAT Hewan Kurban Atau QURBAN kambing sapi atau domba perlu diketahui agar semakin sempurna amalan kita dalam rangka menyambut Hari Idul Adha 2009 Lebaran Haji 1430H.

Kunci utama dalam berkurban adalah keikhlasan, namun yang tak kalah pentingnya adalah memberikan yang terbaik. Kambing yang sehat, sapi yang kuat dan ataupun domba gemuk untuk qurban harus menjadi pilihan utama. Sayang kan kalau niat tulus dari dalam lubuk hati terdalam jadi ternoda karena sang penerima kurban kecewa tidak mendapatkan daging dengan kualitas yang baik dan akhirnya tidak dapat dikonsumsi.

Mudah-mudahan tips cara memilih hewan kurban dengan mengenali ciri-ciri atau tanda hewan tersebut sehat dapat bermanfaat untuk sahabat Rumah Islami semua. Selamat menyambut Hari Idul Adha 2009.

Cara Memilih Hewan Qurban Idul Adha 2009

1.Pilih Hewan Kurban yang cukup umur

Kriteria umur : Kambing dan Domba 12-18 bulan,Sapi dan Kerbau 22 bulan Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengetahui umur ternak antara lain adalah melihat catatan kelahiran ternak tersebut, yaitu dengan bertanya kepada pemiliknya, atau dapat dilihat dari gigi ternak tersebut. Jika gigi susunya telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu menandakan ternak tersebut (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.

2.Pilih Hewan Kurban yang Sehat

a.Secara fisik memilih hewan kurban seperti sapi, kambing dan domba bisa melihat aktivitasnya. Bila pergerakannya aktif saat didekati itu berarti hewannya sehat. Gerak/temperamennya bebas, lincah, kuat, bersemangat, tidak pincang, tidak gelisah, dan selera makannya bagus.
b.Rambut atau bulunya halus, mengkilap, tidak rontok, tidak mengalami kebotakan, tidak berdiri,tidak ada perubahan warna, tidak dihinggapi parasit kulit (caplak, tungau, kutu, dll.).
c.Matanya bersinar dan jernih, terbuka penuh, pupil bereaksi cepat, tidak keluar air (eksudat), tidak berwarna merah (yang berarti juga tidak sedang terjadi perdarahan), dan selaput lendir kelopak mata bagian dalam berwarna merah terang.Bila ditemukan mata hewan ternak yang beleken dan keruh, itu berarti sedang sakit.
d.Bentuk tubuhnya harus standar. Pengertian standar untuk sapi dan kerbau, tulang punggungnya relatif rata, tanduknya seimbang, keempat kakinya simetris, dan postur tubuhnya ideal. Postur tubuh ideal yang dimaksud, misalnya kombinasi perut, kaki depan dan belakang, kepala, dan leher seimbang.
e.Selain itu, dapat pula dilihat pada bagian mulut. Apabila mulutnya basah sekali sehingga air liurnya banyak keluar, atau tampak di mulutnya terdapat bintil-bintil berwarna merah, tentu hewan tersebut harus diwaspadai, mungkin mengidap penyakit. Adapun ternak yang cacat adalah karena salah satu bagian dari tubuhnya hilang atau rusak, misalnya tanduknya patah sebelah, tulang kakinya patah. Sikap berdirinya tegak, kokoh, kuat, dan bertumpu pada keempat kaki.
f.Hidung terlihat basah, bersih, dan tidak mengeluarkan cairan. Selaput lendir hidung berwarna merah terang.
g.Mulut dan gusi bersih, tidak ngiler, tidak mengeluarkan eksudat, tidak menganga, dan tidak ada bercak-bercak perdangan.
h.Celah kuku bersih, tidak ada luka, tidak ada peradangan, tidak ada pembengkakan.
i.Kulitnya lentur/elastis, tidak ada penebalan, tidak ada bisul, tidak ada luka.
j.Bagian pangkal hingga ujung ekor bersih, licin, kering. Bulu ekor lebat, bersih, dan kering.
k.Bagian dubur/anus bersih, kering, dan tidak menunjukkan tanda-tanda diare (mencret).
l.Hati-hati dalam memilih hewan ternak saat musim hujan. Sebab hewan rawan terkena diare dan cacingan.Biasanya pada hewan yang cacingan kulitnya terlihat kusam dan badannya kurus.
m.Agar tidak membeli hewan ternak yang kulitnya mengalami korengan. Itu berarti hewan tersebut mengalami penyakit kulit sceabie

Sumber: http://www.ikasmanca.com


Jumat

IDUL ADHA 2009 LEBARAN HAJI 1430H | Tata Cara Qurban Sunnah Waktu Hukum Hikmah Dan Keutamaannya | MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 2009 1430 HIJRIAH

Foto Gambar Idul Adha Tata Cara Qurban Kurban Sunnah Kurban Waktu Korban Hukum Kurban Hikmah Qorban Dan Keutamaannya Menyambut Hari Raya Idul Adha 2009 1430H Ied Adha 2009
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2009 1430H, berikut ini artikel singkat seputar Idul Adha, tata cara Qurban, sunnah berkurban, waktu qurban, hukum kurban, hikmah berqurban dan keutamaannya.

Makna kurban secara pribadi sangatlah berarti bagi saya dan keluarga, karena dibutuhkan kerelaan hati dan keikhlasan dalam menjalankannya.

Sebenarnya banyak hal yang terkait dengan kata kurban atau qurban dalam ibadah utama lainnya yang kita jalankan sehari-hari. Misalnya saja sedekah. Butuh keikhlasan dalam menjalankannya karena kita harus "mengorbankan" sedikit rejeki yang kita punyai dan diserahkan kepada pihak yang membutuhkan. Ibadah lainnya adalah shalat. Betapa diperlukannya kerelaan untuk meninggalkan bermain facebook barang sejenak dan berkurban waktu untuk melaksanakan ibadah wajib ini.

Namun rasa untuk berkorban yang cukup tinggi menurut saya adalah saat menunaikan ibadah haji. Uang, waktu, kesehatan, tenaga, hati dan pikiran merupakan hal yang menjadi bagian dalam pengorbanan dan harus diperjuangkan serta diikhlaskan sehingga perintah terahhir rukun Islam dapat diwujudkan.

Mudah-mudahan tulisan mengenai Ied Adha, tata cara kurban, sunnah berqurban, waktu kurban, hukum qurban, hikmah berkurban dan keutamaan berkorban dalam rangka menyambut Hari Idul Adha 1430 Hijriah Lebaran Haji tahun 2009 ini bermanfaat ya sahabat.

Berikut ini adalah kumpulan artikel berkaitan dengan hukum seputar bulan Dzulhijjah, Idul Adha, dan berkurban dari majalah AsySyariah Online bulan Dzulhijjah. Semoga bermanfaat.

1. Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Penulis : Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc.
Kategori : Khutbah
Di dalam perjalanan hidup di dunia ini, kita akan menjumpai hari-hari yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan keutamaan di dalamnya. Yaitu dengan dilipatgandakannya balasan amalan dengan pahala yang berlipat, tidak seperti hari-hari biasanya. Di antara hari-hari tersebut adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah….

2. Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?

Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah
Kategori : Akidah
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)

3. Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban

Penulis : Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin
Kategori : Hadits
Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

4. Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Kategori : Tafsir
“… Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (Ash-Shaffat: 100-109)

5. Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama
Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada.

6. Tempat Menyembelih Hewan Qurban

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama
Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied…

7. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama
Awal waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Ied secara langsung, tidak dipersyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka diqadha pada waktunya bila qurbannya wajib karena nadzar….

8. Memilih Hewan Qurban

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama
Perlu dipahami bahwa berqurban tidaklah sah kecuali dengan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ِ“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (Al-Hajj: 28)….

9. Qurban, Keutamaan dan Hukumnya

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Kategori : Kajian Utama
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)

10. Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi
Kategori : Manhaji
Kisah-kisah agung dari Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah peneguhan nyata akan tauhid. Ketaatan dan keimanan yang luar biasa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mewujud pada tindakan yang niscaya akan teramat berat ditunaikan manusia pada umumnya. Sebuah keteladanan yang mesti kita tangkap dan nyalakan dalam kehidupan kita.

Silahkan kunjungi Asysyariah.com untuk melihat artikel selengkapnya sesuai dengan judul artikel di atas ya.

Sumber tulisan: mumtaz-anas.com

Related Posts with Thumbnails