Rabu

HUKUM SHALAT TARAWIH DI BULAN RAMADHAN Keutamaan Shalat Tarawih

HUKUM SHALAT TARAWIH DI BULAN RAMADHAN Keutamaan Shalat Tarawih
Pengertian Shalat Tarawih yaitu Shalat yg ditunaikan dimalam hari pada waktu sesudah shalat isya sampai munculnya fajar atau masuk kedalam waktu Shalat Subuh yg berlangsung selama 30 Hari di dalam Bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, ampunan dan pahala. Untuk Manfaat dan Keutamaan dari Shalat Sunnah Tarawih ini banyak sekali seperti memberikan ketenangan kepada kita, diberikan pahala yg begitu banyak, diampuni segala dosa – dosa kita yg pernah diperbuat dan dimustajabkan segala doa – doa kita.

Melihat Keutamaan, Keistimewaan dan Manfaat Shalat Sunnah Tarawih diatas sehingga ada baiknya jika anda tidak pernah lupa dan ketinggalan dlm menjalankan Shalat Sunnah Tarawih selama 30 Hari ini karena cara mengerjakan Shalat Tarawih sendiri juga sangat mudah. Kita tinggal menghafalkan Bacaan Niat Shalat Tarawih dan setelah itu tinggal mengikuti imam shalat sunnah tarawih karena Shalat Sunnah Tarawih sendiri lebih baik di kerjakan secara Berjamaah di Masjid walaupun juga boleh dikerjakan sendiri – sendiri.

Pada saat bulan puasa atau ramadhan pastinya semua umat muslim melaksanakan shalat tarawih pada malam hari setelah melaksanakan ibadah shalat isya, ya memang shalat ini dinamakan sebagai tarawih yang memiliki arti istirahat karena orang yang melaksanakan shalat ini beristirahat seletah melaksanakan shalat wajib isya, sedangkan shalat ini termasuk  sebagai qiyamu lail atau termasuk didalam golong shalat malam , jadi bisa dipastikan kalau shalat ini dilaksanakan pada bulan ramadhan di malam hari dan tidak boleh dilaksanakan pada siang hari

Dan shalat ini berbeda dengan shalat malam tahajjud yang diharuskan untuk tidur terlebih dahulu sebelum melaksankannya, anda bisa melaksanakan Tarawih langsung setelah melaksanakan shalat isya dan shalat ini hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan saja, jadi shalat malam ini memang berbeda dengan Tahajud yang diharuskan tidur telebih dahulu dan juga bisa dilakukan dimana saja, sedangkan para ulama juga sudah bersepakat kalau shalat ini memiliki hukum sunnah {dianjurkan} dan menurut Ulama Malikiyyah, Hanabilah, Hanafiyah memberikan pernyataan kalau shalat ini memiliki hukum sunnah mu’akkad atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Dan shalat ini dianjurkan untuk semua orang baik itu laki-laki ataupaun perempuan sangatlah diajurkan untuk melaksanakan shala tini, karena Tarawih ini sendiri merupakan salah satu dari syi’ar Islam, Dan shalat ini memang dianjurkan untuk dilakukan dengan berjama’ah seperti yang di utarakan imam Asy Syafi’i, Imam Abdul Hanifah, Mayoritas Ulama Syafi’iyah dan juga Imam Ahmad, karena Umar Bin Khottob beserta Sahabat Radhiyallahu ‘anhum juga melaksanakan shalat ini secara berjama’ah terus menerus sampai dengan melaksanakan shalat ‘ied, karena hal ini merupakan salah satu syi’ar islam.

Hukum shalat tarawih berjamaah dan sendirian disebutkan dalam hadits berikut ini :

Dalil shalat tarawih berjamaah

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh.

Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]

2. Dalil shalat tarawih sendirian

Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR Bukhari Muslim)

Shalat tarawih memiliki keutamaan-keutamaan yang sangat baik apabila dikerjakan dan shalat tarawih sah apabila memenuhi syarat sah shalat.

Bagaimana Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih?

Mungkin pertanyaan ini sering terbersit dipikiran kita yang belum banyak mengetahui hukum dalam agama islam. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hukum puasa ramadhan adalah wajib sementara hukum shalat tarawih adalah sunnah muakad dimana jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Karena shalat tarawih hukumnya sunnah dan bukan merupakan salah satu syarat sah atau rukun puasa maka puasa orang yang tidak menunaikan shalat tarawih adalah sah. Hal ini diperkuat dalam hadits berikut ini mengenai hukum puasa tanpa shalat tarawih :

Rasulullah hanya mengimami shalat tarawih selama tiga malam selama bulan ramadhan

Dari Abu Dzar, pada zaman rasulullah, diketaui bahwa rasul hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ، حَتَّى بَقِيَ سَبْعُ لَيَالٍ، فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِي تَلِيهَا، ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: «إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ» ثُمَّ كَانَتِ الرَّابِعَةُ الَّتِي تَلِيهَا، فَلَمْ يَقُمْهَا، حَتَّى كَانَتِ الثَّالِثَةُ الَّتِي تَلِيهَا، قَالَ: فَجَمَعَ نِسَاءَهُ وَأَهْلَهُ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ، قَالَ: فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ بَقِيَّةِ الشَّهْرِ

Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ramadhan. Beliau tidak pernah mengimami shalat malam sama sekali, hingga ramadhan tinggal 7 hari. Pada H-7 beliau mengimami kami shalat malam, hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian pada H-6, beliau tidak mengimami kami. Hingga pada malam H-5, beliau mengimami kami shalat malam hingga berlalu setengah malam. Kamipun meminta beliau, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika kita tambah shalat tarawih hingga akhir malam?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.’ Kemudian H-4, beliau tidak mengimami jamaah tarawih, hingga H-3, beliau kumpulkan semua istrinya dan para sahabat. Kemudian beliau mengimami kami hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak mendapatkan sahur. Selanjutnya, beliau tidak lagi mengimami kami hingga ramadhan berakhir. (HR. Nasai Ibn Majah, Al-Albani)

2. Rasullullah bersabda bahwa shalat tarawih tidaklah wajib

Rasullullah juga bersabda bahwa :

إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.

“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada shalat tarawih)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa puasa seseorang tetaplah sah meski tidak menunaikan shalat tarawih dan jika meninggalkan shalat tarawih ia tidak dianjurkan untuk mengqadhanya atau menggantinya. Meskipun demikian mendirikan shalat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( HR Bukhari Muslim.)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya Ya. Mampir Kembali :)

Related Posts with Thumbnails