Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. ‘Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. 33:59)
Kitab al-Munjid mengartikan jilbab sebagai baju atau pakaian yang lebar. Dalam al-Mufradat karya Raghib Isfahani, disebutkan bahwa jilbab adalah baju dan kerudung. Kitab al-Qamus menyatakan jilbab sebagai pakaian luar yang lebar, sekaligus kerudung yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutupi pakaian (dalam) mereka. Kitab Lisanul-Arab pengertian jilbab sebagai jenis pakaian yang lebih besar ketimbang sekadar kerudung dan lebih kecil ketimbang selendang besar (rida’), yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutup kepala dan dada mereka.
Dapat disimpulkan maksud dari firman Allah SWT dalam QS 33;59 “…mengulurkan jilbab…” adalah menutup seluruh tubuh (kecuali yang diperbolehkan tampak) dengan jilbab, ketika keluar rumah, “ supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.”
Perintah ini sebetulnya mempunyai makna yang mirip dengan teguran Allah SWT kepada istri-istri Nabi : dalam ayat 32 surat al-Ahzab,
“….maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Bedanya, ayat 32 ini memerintahkan kaum wanita agar menjaga wibawa dan kesuciannya dalam berbicara, sedangkan ayat 59 mewajibkan wanita agar menjaga wibawa dan kesuciannya dalam pergaulan dan perjalanan di tengah kaum lelaki.
Subhannaallah, betapa indahnya firman Allah SWT yang selalu mengajarkan agar menjaga wibawa dan kesuciannya untuk ummatNya terutama kaum wanita. Mudah-mudahan setelah membaca ringkasan ini, Anda terketuk hatinya untuk melakukan yang terbaik menurut ajaran Islam dan demi kebaikan Anda semua....
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentarnya Ya. Mampir Kembali :)